Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Mengharukan Petani yang Divonis Mencuri Sawit di Kebun Sendiri

Kompas.com - 10/02/2017, 06:44 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pintu besi pembatas antara ruang tahanan dan pintu keluar di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, berderit keras saat petugas sipir membuka kunci besi. Tampak kepala keluar dari balik pintu dengan menebar senyum.

Dialah Nurdin (60) petani sawit yang harus mendekam di penjara selama enam bulan karena dituding mencuri sawit di kebunnya sendiri.

Baca: Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri

Kamis (9/2/2017) genap enam bulan ia menjalani hukuman penjara. Anak cucu Nurdin yang telah lama memendam rindu tampak mengerumuni pria tersebut, air mata terlihat meleleh dari wajah anak Nurdin.

Cucu Nurdin tampak pula tak mau berlepas dari gendongan dan pelukan Nurdin. Sesekali bocah perempuan itu menciumi wajah Nurdin melepaskan rasa kangen yang mendalam. Enam bulan mendekam dipenjara dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit merupakan pengalaman hidup yang cukup berat.

"Sebenarnya berat menjalani hidup dengan tuduhan mencuri sementara saya tidak mencuri, tapi mungkin ini sudah takdir maka saya ikhlas saja menjalaninya," tutur Nurdin.

Tak banyak yang akan dilakukan Nurdin sepulang dari penjara, dirinya hanya ingin menghabiskan masa tuanya dengan anak dan cucunya serta merawat kebun sawit miliknya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin, Fitriansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, membenarkan bahwa kliennya telah menghirup udara bebas.

Nurdin awalnya divonis 4 bulan 10 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 1 tahun. Namun JPU banding, sehingga hukuman Nurdin pun bertambah menjadi 6 bulan.

"Iya, putusan bandingnya telah keluar dari hukuman 4 bulan 10 hari dibanding menjadi enam bulan, jadi berdasarkan perhitungan klien kami sudah bisa menghirup udara bebas," ucap Fitriansyah.

Baca: Enam Pengacara Bela Petani yang Dituduh Mencuri Sawit di Kebunnya Sendiri

Kasus hukum Nurdin menjadi perhatian publik, Nurdin ditangkap oleh polisi dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Agri Andalas, di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara menurut Nurdin saat itu ia justru memanen kebun kelapa sawit miliknya.

Baca: Petani yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com