Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyuasin Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Kompas.com - 28/12/2016, 20:36 WIB
Kontributor Palembang, Berry Subhan Putra

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Rabu (28/12/2016) mendarat di Palembang.

Setelah diperiksa kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 16.07 WIB, Yan Anton tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

"Sehat, sehat, Alhamdulillah baik. Baru selesai P21 hari ini. Tinggal tunggu JPU," ujar Yan Anton ketika keluar dari mobil Innova bersama dua tersangka lain, Kabag Anggaran Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami dan pengusaha dari PT Aji Say, Irman Gusman, Rabu.

Baca juga: Polri Sebut Anggotanya Sudah Diperiksa secara Internal Terkait Dugaan Korupsi Bupati Banyuasin

 

Yan Anton Ferdinan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang akan digelar setelah penyidik KPK melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

"Ya, mudah-mudahan lancar," singkatnya.

Sementara itu, Plh Kepala Rutan Negara Kelas 1 Palembang, Basroni mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KPK bahwa Yan Anton akan ditahan di sel karantina selama 1 minggu bersama dua terdakwa lainnya.

"Tidak ada fasilitas lebih, semuanya sama dan bisa dikunjungi keluarga," paparnya.

Di tempat yang sama, salah satu anggota Jaksa Penuntun Umum (JPU), Roy Riyadi mengatakan, Yan Anton bersama dua terangka, salah satunya Sutaryo (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin) terkena Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sidangnya awal Januari di Pengadilan Tipikor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com