Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Jadi Tersangka Utama Kasus Pemerasan Pembuatan Sertifikat Tanah

Kompas.com - 19/12/2016, 15:54 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polda Bali mengamankan tiga aparat desa pada tanggal 16 Desember 2016 karena diduga melakukan pemerasan pembuatan sertifikat tanah. Pelaku utamanya adalah Kepala Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, Bali berinisial INP(62). AKBP

Ida Putu Wedanajati, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali saat konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka lainnya yang turut serta adalah kelian dusun (Kepala Dusun) Banjar Dinas Menak, Desa Tulikup, Gianyar, berinisial IGNOM(45).

Sementara itu, tersangka ketiga adalah IGNB(50) selaku Pekaseh Subak atau ketua sistem pengairan tradisional di Bali di Dusun Dinas Menak, Desa Tulikup, Gianyar, Bali.

"Kami sudah mulai melakukan penahanan tiga orang tersangka tersebut, terhitung sejak hari Sabtu (17/12/2016) sampai 5 Januari 2017. Ini 20 hari pertama penahanan," kata Wedanajati, Senin (19/12/2016).

Modusnya, korban bernama I Gusti Ngurah Chrisna Diana dimintai Rp 30 juta untuk kepengurusan sertifikat tanah seluas 14 are. Padahal dia seharusnya hanya membayar Rp 500.000. Permintaan uang sebesar ketentuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen termasuk adanya bukti tanda tangan ketiga tersangka terkait kasus ini dan juga uang tunai senilai Rp 30 juta.

"Yakin peristiwa ini adalah cukup bukti sesuai dengan perkembangan penyidikan. Target kami secepatnya untuk pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf(e) Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com