SURABAYA, KOMPAS.com — Massa ormas Pemuda Pancasila, pendukung La Nyalla Mattalitti, sedianya menggelar aksi besar-besaran, Rabu (1/6/2016), di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, rencana tersebut batal karena dilarang oleh La Nyalla.
"Padahal, 1.000 lebih anggota Pemuda Pancasila dari berbagai daerah sudah dalam kondisi siap di kantor Pemuda Pancasila Jatim, tetapi dilarang oleh beliau (La Nyalla)," kata Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim Agus Muslim.
Agus mengaku sempat berkomunikasi dengan La Nyalla yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim itu sebelum aksi digelar.
"Pak Nyalla bilang agar kita cooling down dulu dan menghormati proses hukum yang berlaku," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap tidak menganggap bahwa atasannya itu berstatus tersangka. Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, status hukum yang diberikan Kejati Jatim dibatalkan, bahkan hingga tiga kali.
Ormas Pemuda Pancasila pendukung La Nyalla selalu "pasang badan" setiap kali Kejati Jatim memberikan status tersangka kepada La Nyalla.
Bahkan, Maret lalu, saat Kejati Jatim memberikan status tersangka kedua, massa Pemuda Pancasila sempat mengepung rumah dinas Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto, Surabaya.