Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Periksa Lima Saksi atas Kasus Korupsi La Nyalla

Kompas.com - 01/06/2016, 15:25 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mempercepat proses hukum La Nyalla agar segera diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rabu (1/6/2016), lima saksi dari Kadin dan Pemprov Jatim diperiksa di kantor Kejati Jatim. Kelima saksi itu dimintai keterangan terkait uang hibah yang mengalir dari Pemprov ke Kadin Jatim dari 2011-2014, termasuk penggunaannya yang diduga diselewengkan. 

"Terutama terkait penggunaannya untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim yang disangka dilakukan La Nyalla," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Rabu.

Sayangnya, dia menolak menyebut kelima identitas saksi tersebut. Yang pasti, kata dia, kelima saksi diperiksa dari pukul 09.00 pagi tadi.

"Hampir sama dengan pemeriksaan. La Nyalla di Kejagung pagi tadi," tambahnya.

Penyidik, kata dia, kini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Sementara alat bukti yang dipakai tetap yang sudah dikantongi sebelumnya, seperti kwitansi dan dokumen lainnya. 

La Nyalla sendiri baru kemarin malam kembali ke Indonesia setelah masa tinggalnya di Singapura habis. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta dan diperiksa di Kejagung.

Ketua Umum PSSI itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com