Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemusnahan Barang Bukti, Sabu 15 Kilogram Dilarutkan dan Dicampur Racun Rumput

Kompas.com - 03/05/2016, 15:51 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu di halaman Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (3/5/2016).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sabu sebanyak 17 kilogram hasil tangkapan Polres Sambas bersama Polres Bengkayang di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4/2016). (Baca: Polisi Kalbar Gagalkan Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dari Malaysia)

Dari 17 kilogram tersebut, sabu yang dimusnahkan sebanyak 15 kilogram, sedangkan sisanya digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air, dilarutkan, dan dicampur dengan racun rumput. Tujuannya supaya barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.

"Sabu ini kami musnahkan dengan melarutkan ke dalam ember yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan Roundup," ujar Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Selasa (3/5/2016).

Pemusnahan tersebut juga menghadirkan Murni, tersangka yang ditahan karena kedapatan membawa barang tersebut dari Serikin, Malaysia.

Sebelumnya, dua orang ditahan dalam kasus tersebut, yaitu Murni dan Hendro. Namun, belakangan, Hendro akhirnya dilepaskan oleh kepolisian berdasarkan gelar perkara atas keterlibatannya. Polisi pun membantah bahwa Hendro dilepaskan karena salah tangkap. (Baca: Polisi Bantah Salah Tangkap Tersangka 17 Kilogram Sabu dari Malaysia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com