Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Salah Tangkap Tersangka 17 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 28/04/2016, 15:53 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membantah salah tangkap terkait kasus narkoba jenis sabu sebanyak 17 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.  (baca: Salah Tangkap, Seorang Tersangka Penyelundupan 17 Kg Sabu dari Malaysia Dilepaskan)  

“Kita polisi tidak ada istilah salah tangkap. Kalau informasi yang dicurigai, ya kita melakukan penangkapan. Polisi memiliki kewenangan untuk itu, tergantung  dari pidana apa yang akan disidik. Kalau narkoba, 3x24 jam,bisa ditambah hingga 6x24 jam. Kalau tidak terbukti yang bisa kita lepas,” kata Pjs Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin, Kamis (28/4/2016).

Seperti diberitakan, jajaran Polres Sambas menangkap seorang tersangka,yaitu Murni, yang kedapatan membawa sabu tersebut di daerah Ledo, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4/2016). Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, kemudian muncul nama Hendro, yang disebutkan sebagai penerima paket tersebut.  

Hendro merupakan warga Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dari pengakuan Murni, sabu tersebut dikirim oleh seseorang bernama Jum, yang dikirim dari Serikin Malaysia, melalui perlintasan Jagoi Babang.  

Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam jumpa pers terkait tangkapan sabu tersebut, Polda Kalbar turut menghadirkan kedua orang yang ditangkap tersebut. Saat itu, Murni sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada, sedangkan Hendro saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. (baca: Polisi Kalbar Gagalkan Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dari Malaysia)  

Seminggu setelah ungkap kasus tersebut oleh Kapolda Kalbar, tepat setelah 6x24 jam waktu yang dibutuhkan dalam penyidikan, akhirnya Hendro dilepaskan pada Minggu (23/4/206).  

Pjs Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin mengungkapkan, Murni saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur yang ada dalam pasal  112, 114 dan 115. Sedangkan untuk Hendro, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Kalbar, belum cukup bukti.  

“Karena keterkaitan Hendro, antara hubungan Murni dengan Jum sama sekali tidak ada keterkaitan. Ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan hasil penyelidikan,” kata Badarudin.  

Badarudin menambahkan, polisi kemudian melakukan pengecekan mendalam, melalui sarana komunikasi, namun tidak ditemukan adanya hubungan telepon antara Murni dengan Hendro, maupun Hendro dengan Jum. Sehingga dari hasil gelar, Hendro belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.  

Terkait dengan hasil tes urin Hendro yang positif mengandung amfetamin, polisi kemudian menyerahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk melakukan asessment, apakah akan direhabilitasi, atau melalui tindakan lainnya.    

Badarudin menambahkan, saat pengembangan kasus, berdasarkan pengakuan Murni, sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan dari  Jum untuk diserahkan kepada Hendro. Hanya, saat itu alamat yang diberikan tidak tepat. Sehingga, ketika polisi menangkap Hendro di alamat tersebut, ternyata bukan Hendro yang dimaksud Murni.  

Pada saat diserahkan oleh Murni, lanjut Badarudin, Hendro juga tidak mau menerima barang tersebut, karena merasa tidak pernah memesan. 

Sementara itu,  Jum saat ini masih dalam pencarian kepolisian. Namun karena keberadaanya yang saat ini diduga berada di Malaysia, Polda Kalbar pun sudah berkoordinasi dengan otiritas disana untuk bersama-sama mencari keberadaan Jum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com