Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksinya Ditolak, Kajati Jatim Sebut Sidang Praperadilan La Nyalla Janggal

Kompas.com - 09/04/2016, 15:09 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menyebut, proses sidang praperadilan status tersangka La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4/2016) kemarin janggal.  Kejanggalan proses sidang karena hakim tunggal yang memimpin sidang, yakni Ferdinandus, menolak saksi fakta yang diajukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Kejati Jatim. 

"Pada kasus lain dalam sidang praperadilan, kami pernah dua kali mengajukan saksi fakta, dan itu diterima. Tapi kenapa kemarin ditolak," kata Maruli, Sabtu (9/4/2016).

Karena itu menurut Maruli, dirinya sejak awal meminta komisi kejaksaan dan komisi yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan status tersangka La Nyalla di Surabaya.

"Bahkan perwakilan dari KPK juga hadir di persidangan," jelasnya.

Dua saksi fakta yang ditolak hakim kemarin adalah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, dan penyidik perkara La Nyalla, Andre.

Hakim menolak kesaksian keduanya karena menurut hakim tidak mungkin Kejati bersaksi untuk dirinya sendiri.

Sidang praperadilan status tersangka La Nyalla kemarin berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

Selain menghadirkan saksi ahli dari pemohon, juga saksi ahli dari termohon. Sidang sengaja dikebut, karena pekan depan harus sudah memasuki agenda putusan hakim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com