Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim Anggap Sia-sia Pemuda Pancasila Melaporkannya ke Polisi soal La Nyalla

Kompas.com - 08/04/2016, 21:10 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menanggapi santai laporan pendukung La Nyalla Mattalitti ke Polri.

Maruli menganggap laporan ormas Pemuda Pancasila itu akan sia-sia. Menurut dia, laporan itu seharusnya dibuat oleh La Nyalla selaku pihak yang merasa dirugikan.

"Harusnya dia sendiri yang datang ke Indonesia untuk melapor, bukan orang lain, karena pasal yang dilaporkan merupakan delik aduan," kata Maruli, Jumat (8/4/2016).

Pendukung La Nyalla melaporkan Maruli atas pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal tersebut masuk kategori delik aduan sehingga korban yang harus melapor sendiri, bukan diwakilkan.

"Laporin saja, berani enggak La Nyalla datang ke Indonesia untuk melapor," kata dia.

Anggota Pemuda Pancasila Jatim melaporkan Maruli atas ucapannya yang dinilai menghina La Nyalla. Mereka mempermasalahkan kata "banci" yang diucapkan Maruli saat berdialog langsung dengan tim kuasa hukum La Nyalla di sebuah televisi swasta nasional pekan lalu.

Komentar Maruli itu disampikannya karena Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur itu menghilang setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret 2016 atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012.

La Nyalla diduga pergi ke luar negeri sehari sejak ditetapkan tersangka. Surat cegah tangkal baru dikeluarkan Ditjen Imigrasi pada 18 Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com