Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Beber Bukti Rekayasa Kuitansi Utang La Nyalla

Kompas.com - 08/04/2016, 13:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan bukti baru di sidang lanjutan praperadilan status tersangka La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4/2016).

Bukti tersebut antara lain, kuitansi pengembalian utang La Nyalla ke Kadin Jatim yang diduga direkayasa, serta bukti penjualan saham Bank Jatim oleh La Nyalla.

Bukti dugaan rekayasa pengembalian utang terlihat pada materai yang tertempel di lima lembar kuitansi pengembalian utang yang di atasnya terbubuh tanda tangan La Nyalla.

Pada kalender yang tertulis di kuitansi, pengembalian utang uang hibah oleh La Nyalla terjadi pada bulan Oktober dan November 2012.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, penyidik menduga ada rekayasa karena kuitansi tersebut dibuat pada Oktober dan November 2012, sementara materai di kuitansi buatan tahun 2014.

"Jadi La Nyalla diduga merekayasa seakan-akan dia utang ke Kadin Jatim untuk membeli saham publik perdana Bank Jatim," jelasnya.

Di hadapan hakim tunggal Ferdinandus, penyidik juga membeberkan bukti penjualan saham Bank Jatim pada 2015. Bukti itu membantah keterangan pihak La Nyalla yang menyampaikan penjualan seluruh saham terjadi pada tahun 2013.

Bukti penjualan saham pada tahun 2015 itu, lanjut Dandeni, diperoleh penyidik dari tempat penjualan saham Mandiri Sekuritas.

"Semua bukti diperoleh dalam rentang waktu tanggal 10 sampai 15 Maret 2016. 

"Tanggal 16 Maret 2016 baru kami tetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Jadi tidak benar kalau bukti diperoleh setelah penetapan tersangka. Pemohon harus tahu beda barang bukti dan alat bukti," ujarnya.

Di dalam sidang, baik pemohon maupun termohon sama-sama mengajukan saksi ahli yang menyampaikan pendapatnya soal status tersangka La Nyalla.

Kompas TV La Nyalla Gugat Keputusan Kejati Jawa Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com