Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Jalan-jalan Gratis, Dua Wanita Ini Rela Bawa Narkotika

Kompas.com - 22/03/2016, 06:43 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com -Demi perjalanan gratis dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Timur,  N (23), dan SW (25) tidak berpikir panjang saat ditawari membawa sabu seberat 495 gram.

Tidak hanya jalan-jalan, dua wanita asal Kabupaten Gowa ini juga dibuai dengan imbalan Rp 10 juta per orang, bila berhasil sampai pada pemesan sabu.

"Mereka dijanjikan bisa jalan-jalan ke Tarakan sekaligus dikasih uang Rp 10 juta," kata Kanit I Subdit II Ditnarkotika Polda Kaltim, Kompol Achdiyanto, Senin (21/3/2016).

Berawal dari Sirajuddin alias Udin, mantan suami Nuraeni, yang  menawarkan perjalanan gratis ke Kalimantan dan bertemu dengan dirinya di Samarinda. Nuraeni setuju dan mengajak Sri untuk perjalanan ini.

Udin meminta keduanya sambil membawa sabu dan menyerahkan kepada dirinya saat mereka tiba di Samarinda.

Keduanya berangkat menuju Tarakan pada tanggal 13 Maret 2016 dengan pesawat Lion Air dan bermalam di sana. Dua hari kemudian, mereka mengambil barang dari seseorang yang tak dikenal di tepi sungai Tarakan.

“Mereka kemudian naik perahu speed ke Tanjung Selor di Bulungan,” kata Achdiyanto.

Sebelum melanjutkan ke Berau lewat jalur darat, keduanya mampir ke WC umum. Di situ mereka membuka kaleng berisi 10 bungkus bubuk kristal dengan berat masing-masing sekira 41 hingga 51 gram. Mereka memasukkan bungkusan itu ke balik bra dan celana dalam yang mereka kenakan.

Nuraeni enam bungkus, Sri empat bungkus. "Sirajuddinlah yang mengajarkan mereka menyembunyikan bungkusan ini,” kata Achdiyanto.

“Sirajuddin mengendalikan seluruh aksi. Mulai dari di mana mengambil sabu itu, hingga cara membawa,” tambahnya.

Keduanya kemudian menyewa mobil menuju Samarinda. Namun, polisi mencegat mereka di poros Samarinda Bontang, Kecamatan Samarinda Utara.

Polisi segera menggeledah keduanya, juga supir mobil sewa itu. Polisi mendapati Nuraeni dan Sri menyimpan sabu itu di dalam bra dan celana dalam.

Temuan itu membuat polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Sementara itu Udin sendiri masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com