Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Turun dari Pesawat di Ambon

Kompas.com - 03/03/2016, 21:57 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku membekuk seorang pengedar sabu bernama Muhamad Fadli (27) saat turun dari pesawat di Bandara Pattimura.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 41,53 gram.

Pria berusia 27 tahun, warga Sabutong Baru, Kelurahan Cabaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, ini sudah lama diincar Ditnarkoba Polda Maluku.

Dirnarkoba Polda Maluku Kombes Polisi Thein Tabero mengatakan, pelaku diciduk setelah pihaknya melakukan penyamaran dan berhasil memancing tersangka untuk datang ke Ambon.

"Tersangka ini memang menjadi target kami. Dia ke Ambon hanya membawa sabu dan kemudian kembali lagi ke Makassar. Makanya, untuk menyuruh dia datang lagi ke Ambon, kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Tabero kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).

Tabero mengungkapkan, saat diciduk, pelaku menyimpan barang haram tersebut dengan membungkusnya di plastik putih di balik celana dalamnya.

"Sabu ini dia simpan di dalam celana dalam, makanya dia lolos sampai ke Ambon,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menyisihkan sabu seberat 0,15 gram untuk uji laboratorium, sehingga tersisa 41,38 gram.

Pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap pelaku dan terbukti positif sebagai pemakai sabu.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinsial AS yang saat ini berada di Lapas Bolangi, Kabupaten Goa.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan terkait informasi tersebut.

Dikatakan, satu paket sabu yang disita anak buahnya itu, jika dirupiahkan, mencapai sekitar Rp 127 juta.

Ditambahkan, setelah ditahan di sel tahanan Ditnarkoba di kawasan Mangga Dua, pelaku selanjutnya akan dipindahkan ke sel tahan Polda Maluku di Tantui.

"Saat ini, pelaku akan dibawa ke rutan Tantui,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com