Ketujuh tersangka tersebut yakni AW (35), TH (35), GTS (30), SPY (50), TA (27), dan MRS (27) yang merupakan warga Semarang sedangkan SSB tercatat sebagai warga Demak.
Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, menjelaskan, dari hasil penyidikan para pelaku mendapatkan barang haram itu setelah bertransaksi dengan bandar narkoba yang ada di dalam Lapas Kedungpane. Setelah sms dan dilakukan kesepakatan harga dan tempatnya, mereka lantas mengambil sabu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
"Ada oknum yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kedungpane. Kita telah bekerjasama dengan Polda Jateng dan pihak Lapas Kedungpane terkait hal ini, " kata AKBP Heru seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (1/3/2016).
Dari tangan pelaku, sambung Heru, petugas mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat total sekitar lima gram, alat penghisap sabu atau bong, tujuh buah handphone, dan dua unit sepeda motor.
"Berkat kerja keras anggota , dalam sebulan kami berhasil meringkus tujuh pelaku narkoba. Mereka dari berbagai profesi, ada yang sopir, pekerja bangunan dan mahasiswa, " kata Heru.