Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Narkoba, Kakak dan Adik Dibekuk Polisi

Kompas.com - 01/03/2016, 17:27 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Kakak dan adik yang diduga menjadi bandar narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, dibekuk aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito menjelaskan, MJ alias Letter (34), residivis kasus narkoba tahun 2011, kembali ditangkap di rumahnya, Senin (29/2/2016) sekitar pukul 16.30 Wita.

Di dalam rumah Letter, polisi menemukan barang bukti berupa 38 poket dan 2 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 194,11 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 46,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Ini merupakan perolehan besar," kata Agus, Selasa (1/3/2016).

Dari rumah Letter di Mataram, petugas lalu menggeledah rumah Letter yang ditempati oleh AN (32), adik Letter dan istrinya, NHY (30), di Dusun Jeringu, Gunung Sari, Lombok Barat, sekitar pukul 17.20 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu buah karung plastik warna putih yang berisi 20 bungkus besar daun dan batang kering ganja seberat 20 Kg.

Barang haram ini disimpan di dalam sebuah bunker yang ditimbun di dalam tanah.

Kepada polisi, Letter mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Jakarta. Barang haram ini diduga dikirim melalui jasa pengiriman paket dan akan diedarkan di wilayah Lombok.

Agus mengatakan, NTB sebagai daerah pariwisata dan berada di wilayah kepulauan sangat rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Ada ganja sebanyak 20 bal, satu bal ini (berisi) 1 kg ganja dan sabu dengan jumlah 194,11 gram. Saya tidak menilai jumlah nilai dalam harganya, tetapi bagaimana barang berbahaya ini merusak generasi muda di Nusa Tenggara Barat. Ini bisa satu pulau dirusak," kata Agus.

Terkait temuan ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama di daerah-daerah yang rentan digunakan sebagai jalur peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini polisi telah mengamankan tiga pelaku, yaitu Letter, AN dan NHY. Pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu 194,11 gram, ganja 20 kg, uang tunai Rp 46,2 juta, alat isap sabu dan plastik klip bening.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com