Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lupa Aku Membuangnya..."

Kompas.com - 29/02/2016, 12:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Zulkarnain alias Zoel (23) yang tinggal di Desa Buluh Duri, Dusun III, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ini sedang apes. Dia ditangkap polisi karena bermain judi.

Namun, saat penggeledahan, sabu ditemukan dari jok sepeda motornya. Kepada polisi, Zoel mengaku pernah menjadi bandar sabu di kampungnya.

Dari sabu 1 gram yang dibelinya dengan harga Rp 900.000, ia memecahnya menjadi paket-paket hemat. 

"Setahun lalu, aku sempat jadi bandar sabu di kampung. Masih ada sisanya, lupa aku membuangnya. Jadi, aku ini ditangkap bukan karena judi, melainkan karena sabu," kata Zoel.

Polisi juga menemukan peralatan mengisap sabu dan sisa sabu sebanyak satu paket di rumahnya. "Ada dua paket yang dimiliki Zoel bersama peralatan sabunya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Sugeng Wahyudi, Senin (29/2/2016).

Kini, Zoel mendekam di kantor polisi untuk diproses secara hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com