Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Oknum Polisi Dipecat

Kompas.com - 01/03/2016, 12:06 WIB
JAMBI, KOMPAS.com — Oknum polisi Ditresnarkoba Polda Jambi, Brigadir Andi Hakim, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena ikut melindungi seorang bandar narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Brigadir Andi juga dipecat karena kerap tidak masuk dinas akibat pengaruh narkoba. Dia tidak masuk dinas selama 83 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

Dia juga tepergok mencoba menghilangkan barang bukti saat ditangkap beberapa waktu lalu.

Brigadir Andi secara resmi dipecat setelah upacara
pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak di Lapangan Mapolda Jambi, Senin (29/1/2016), yang dihadiri semua anggota Polda Jambi.

Setelah menjalankan proses pemecatan, Brigadir Andi langsung diamankan.

Kuswahyudi menyebutkan, dari hasil penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, Brigadir Andi diduga menjadi tangan kanan salah satu bandar narkoba di Jambi yang hingga kini masih diburu.

"Kuat dugaan, yang bersangkutan masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Jambi," kata Kuswahyudi, Selasa (1/3/2016).

Pemberhentian dilakukan sesuai dengan kode etik Polri dalam Pasal 14 ayat 1 huruf e dan Pasal 13 ayat 1 PR RI Nomor 1/2003 tentang PTHD Pasal 21 ayat 3 huruf e Perkara Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com