Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek, Bupati Konawe Utara Kembalikan Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 24/02/2016, 17:53 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kantor bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan dana Rp 2,3 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 15,8 miliar.

Proyek pembangunan kantor bupati Konut itu dibangun selama tiga tahap mulai tahun 2008 hingga 2012.

Wakil kepala kejaksaan tinggi Sultra, Yunan Harjaka mengatakan, proses penyidikan tetap lanjut meski tersangka telah mengembalikan dana kerugian negaranya.

"Jadi dana yang dikembalikan Rp 2,3 miliar untuk tahap 3 oleh bupati Konawe Utara. Kita hargai itikad baiknya karena mungkin beliau merasa sebagai pimpinan daerah yang bertanggung jawab atas kasus ini. Uang ini disimpan di bank BRI cabang Kendari melalui rekening lain kejaksaan tinggi Sultra," kata Yunan di kantor Kejati Sultra, Rabu (24/2/2016).

Pengembalian dana itu, lanjut Yunan, dimungkinkan bisa meringankan hukuman terhadap bupati Konawe Utara itu.

"Memang tidak menghapus perbuatan pidananya, tetapi bisa meminimalkan beban hukumannya nanti," ujarnya.

Yunan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Aswad Sulaiman karena penunjukkan lansung oleh bupati Konawe Utara (Konut) dalam proyek tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan tinggi Sultra mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.

Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar.

Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar. Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com