Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur, Perampok WN Korea Ini "Dihadiahi" Peluru Panas Polisi

Kompas.com - 21/02/2016, 20:22 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu dari tiga kawanan perampok warga negara Korea di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (21/2/2016) malam.

Penangkapan perampok ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku yang berusaha kabur ketika disergap di salah satu rumah warga di Kecamatan Wonomulyo.

Tak ingin buruannya lepas, angggota kepolisian melepaskan peluru tajam untuk melumpuhkan pelaku yang diketahui bernama Haeruddin (30). Pelaku pun tersungkur karena kakinya terkena tembakan polisi.

Kaki Haeruddin kemudian dibalut lakban untuk menahan pendaran sebelum ia dibawa ke rumah sakit.

Haeruddin diduga sebagai salah satu dari tiga pelaku perampokan terhadap pengusaha asal Korea. (Baca: Usai Rampok Sepeda Motor, Dua Begal Sadis Dibekuk Polisi).

Aksi tersebut dilakukan Haeruddin bersama kawannya pada pekan lalu di Desa Palippis, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, dua pekan lalu.

Sebelumnya tersangka haeruddin juga pernah dipenjara karena kasus serupa.

“Saya yang bertugas menodong parang panjang, teman lainnya menodong pistol kayu mainan. Teman lainnya menggasak uang dan barang korban," kata Haeruddin saat dirawat di rumah sakit.

Malam itu, Haeruddin bersama dua temannya menyerbut masuk ke rumah korban. Mereka membawa parang dan pistol palsu sebagai senjata.

Di rumah tersebut, korban tengah beristirahat bersama keluarganya. (Baca: Kawanan Rampok Bermodus Penggerebekan Bandar Narkoba Diringkus).

Korban kemudian tak mampu berkutik lantaran pelaku langsung menodongkan parang panjang dan pistol mainan hingga keluarga korban gemetar karena ketakutan.

Para pelaku pun dengan leluasa menggasak harta benda milik korban, termasuk uang puluhan juta rupiah, dan barang-barang elektronik.

Hingga kini, dua rekan tersangka masih dikejar aparat kepolisian. Adapun Haeruddin akan ditahan di Mapolres Polewali Mandar dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com