Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Beberkan Kronologi Pencemaran Nama Baik Fadli Zon

Kompas.com - 13/11/2015, 03:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dakwaan terhadap Ronny Maryanto, tersangka pencemaran nama baik Fadli Zon telah dibacakan dalam sidang di PN Semarang, Kamis (12/11/2015).

Dalam dakwaan itu, Ronny dinilai telah sengaja menyerang kehormatan Fadli Zon dengan menghakimi pribadinya.

Dakwaan itu dibuktikan dengan sejumlah komentar Ronny yang dimuat di media massa.

Berikut kronologi dakwaan pencemaran nama baik Fadli yang dibacakan jaksa dalam sidang.

Pada 2 Juli 2014, Fadli Zon melakukan Safari Ramadhan dengan mengunjungi sejumlah pasar tradisional, salah satunya Pasar Bulu Semarang.

Saat itu, Fadli mewakili Wakil Ketua Umum Gerindra dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta bersama-sama dengan artis Camelia Malik, Evi Tamala, serta Asosiasi Pedagang Pasar dan pengurus DPP Gerindra.

Di pasar itu, Fadli mengunjungi sejumlah kios dan berbincang dengan pedagang, pembeli hingga berbelanja makanan untuk bekal berbuka puasa.

Saat berada di dalam pasar, Fadli didatangi seorang ibu bersama tiga orang anaknya dan menceritakan kisah hidup mereka yang susah.

Fadli kemudian memberikan uang Rp 150.000 untuk membeli buku sekolah bagi anak-anak itu.

Selanjutnya, Fadli berjalan keluar pasar dan melihat seorang pengemis yang tiduran di pinggir jalan. Fadli kemudian memberi pengemis itu uang Rp 50.000.

Malam harinya, Fadli beserta asistennya membuka laptop untuk membaca informasi berita kunjungan di pasar tersebut.

Fadli kemudian menemukan berita yang dianggarai menyudutkan pribadinya, misalnya "Kampanye di Semarang Fadli Zon Bagi-Bagi Uang di Pasar."

Lalu, pada 3 Juli 2014, Fadli kembali merasa disudutkan dengan berita lain di media portal online ternama, berjudul "Bagi-Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon dilaporkan ke Panwaslu" dan "Diduga Lakukan Politik Uang, Fadli Zon Terancam Dua Tahun Dibui".

Dalam berita yang terbit pada 3 Juli itu, Ronny selaku Koordinator KP2KKN Jawa Tengah mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang, terkait dugaan money politic yang diprakarsai Fadli Zon di Pasar Bulu, Semarang.

Namun, hal itu dianggap menyerang pribadi dan menghakimi pribadi Fadli Zon. Sore harinya, Fadli Zon meminta hak jawab dengan menghubungi kantor berita yang menayangkan berita tersebut.

Hak jawab kemudian terbit untuk membantah tudingan bagi-bagi uang. Namun pada 4 Juli 2014, Fadli menemukan kembali berita di sebuah portal media online yang kembali menyebut Fadli terancam pidana dua tahun penjara karena bagi-bagi uang.

Dalam berita itu, tersangka Ronny melihat dan berkomentar bahwa itu merupakan bentuk politik uang.

Terkiat komentar itulah, Ronny disangka secara sengaja menyerang kehormatan pribadi Fadli Zon dengan menghakimi pribadiny.

"Fadli Zon mengalami kerugian yang sangat mendalam baik secara psikis, moril dan materiil karena menyerang kehormatan dan nama baiknya. Sehingga dengan adanya berita itu, Fadli Zon sampai harus mengerahkan pikiran dan waktunya untuk melakukan klarifikasi atas penyataan Ronny," ujar Jaksa Bethania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com