Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: 265 Kasus Pembakaran Hutan Sudah Diproses

Kompas.com - 03/11/2015, 17:19 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Selasa (3/11/2015), polisi sudah menangani 265 laporan terkait dugaan pembakaran hutan. Badrodin menyatakan, saat ini seluruh laporan masih dalam proses penyidikan.

"Masih diproses. Ada yang masih dalam penyidikan. Berkasnya ada yang sudah sampai ke kejaksaan, sampai ke tahap P1. Sampai tahap P21 juga ada," ungkap Badrodin di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa.

Kendati demikian, jenderal bintang empat itu tidak merinci jumlah perusahaan yang sudah memasuki tahapan penyidikan tersebut. "Saya lupa rinciannya," kata dia.

Menurut Badrodin beberapa perusahaan yang dilaporkan itu adalah perusahaan asing, perusahaan dalam negeri, dan perorangan.

Bahkan, Kapolri mengindikasikan bahwa para tersangka perorangan ini dikendalikan oleh perusahaan.

"Rata-rata adalah pengusaha sawit. Tahun lalu juga banyak yang tidak diproses hukum," kata dia.

Badrodin memperkirakan, jumlah tersangka masih bisa berkembang lebih banyak lagi. Hal ini sesuai dengan kondisi kebakaran hutuan yang masih terus terjadi di Indonesia.

"Jika kasus kebakaran lahan masih terus terjadi, jumlah tersangka mungkin akan bertambah," ujarnya.

Disinggung terkait pemilik lahan dengan inisial JK yang sempat santer di media terkait pembakaran hutan di wilayah Kalimantan, Kapolri justru bertanya balik kepada wartawan.

"JK itu siapa? Saya kurang tahu, tidak baca media," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com