Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar: Kami Bisa Jemput Paksa Abraham Samad

Kompas.com - 18/09/2015, 21:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah dalam panggilan pertama ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad tidak hadir, Polda Sulselbar kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jika dengan panggilan kedua ini Abraham masih tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Hari ini pak Abraham Samad tidak hadir dan kita kembali layangkan panggilan kedua. Agendanya, Selasa (22/9/2015) pagi sekitar pukul 09.00 Wita pelimpahan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes F Barung Mangera, Jumat (18/9/2015).

Jika Abraham dalam panggilan kedua masih tidak hadir, lanjut Barung, polisi tetap mengacu pada prosedur yang berlaku yaitu polisi bisa melakukan penjemputan paksa seorang tersangka untuk diserahkan ke Kejati Sulselbar.

"Kalau masih tidak hadir, ya kita jemput paksa dan serahkan ke Kejati Sulselbar. Ini kasus kan sudah P21, apanya lagi yang mau ditunda-tunda," kata Barung.

Sementara itu, Kapolda Sulselbar, Inspektur Jendral Polisi Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, tidak ada tawar menawar untuk pelimpahan tahap dua kasus Abraham Samad. Bahkan, Pudji memberikan kewenangan untuk menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum.

"Tidak ada tawar menawar waktu dalam pelimpahan tahap dua itu. Mengenai waktu panggilan kedua, saya serahkan ke penyidik yang memainkan," ujar Kapolda.

Sebelumnya, Abraham Samad diagendakan hadir dalam pelimpahan tahap kedua untuk diserahkan ke Kejati Sulselbar, Jumat (18/9/2015). Hanya saja, Abraham tidak hadir dengan alasan kesibukan.

Tak hadirnya Abraham Samad diungkapkan tim kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Sulselbar. Bahkan, salah satu kuasa hukum Abraham Samad, Adnan Buyung Azis kepada wartawan meminta penyidik mengagendakan pelimpahan tahap dua pada 28 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com