Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polda Akan Serahkan Berkas Abraham Samad ke Kejaksaan

Kompas.com - 17/09/2015, 12:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar akan melimpahkan perkara pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, Jumat (18/9/2015) pukul 09.00 Wita.

Dalam pelimpahan itu, penyidik Polda Sulselbar akan menyerahkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus itu ke Kejati Sulselbar.

"Kemarin sore, Rabu (16/9/2015), surat panggilan sudah dikirim ke tim kuasa hukum Abraham Samad di Makassar. Rencananya besok, Jumat (18/9/2015) pukul 09.00 Wita, Abraham Samad akan diserahkan ke Kejaksaan. Harusnya, Abraham Samad hadir karena berkasnya sudah P21 dan kini pelimpahan tahap dua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera, Kamis (17/9/2015).

Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Abraham Samad Adnan Buyung Azis mengaku sudah menerima surat dari Polda Sulselbar rencana pelimpahan tahap dua. Hanya saja, dia belum bisa memastikan Abraham Samad akan hadir atau tidak.

"Surat panggilan dari Polda sudah diterima oleh teman di LBH Makassar. Tapi kami belum tahu, apakah Pak Abraham Samad akan hadir atau tidak. Karena kami sudah menghubunginya, tapi belum mendapat jawaban. Makanya kami meminta bantuan tim hukum di Jakarta untuk menkonfirmasi ke Abraham Samad surat panggilan pelimpahan tahap dua itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com