Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi, Dua Bupati di Sumut Diberhentikan

Kompas.com - 10/04/2015, 15:30 WIB

MEDAN, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri secara resmi memberhentikan sementara dua bupati di Sumatera Utara, yaitu Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Bonaran diberhentikan setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, sedangkan Kasmin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi alih fungsi lahan untuk pembangunan lahan PLTA Asahan III.

Pemberhentian Bonaran dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-745 Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah masa jabatan 2011-2016 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

SK itu diserahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2011-2016 Sukran Jamilan Tanjung di Kantor Gubernur, Kamis (8/4).

SK juga menunjuk Sukran untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu mulai berlaku 30 Maret 2015.

Pada saat yang sama, Gatot juga menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.12-880 Tahun 2015 kepada Liberty Pasaribu, Wakil Bupati Toba Samosir 2010-2015.

SK itu berisi pemberhentian sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatannya sebagai Bupati Toba Samosir masa jabatan 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

SK juga menunjuk Liberty Pasaribu untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Toba Samosir. Keputusan Mendagri itu mulai berlaku 1 April 2015.

Direktur Eksekutif Fitra Sumut Rurita Ningrum mengatakan, masih banyak pejabat yang menganggap mereka melakukan korupsi dan akhirnya diproses pidana lebih karena apes belaka atau perubahan rezim karena pilkada, bukan karena korupsi yang merugikan rakyat itu sendiri.

Di Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Rote Ndao Alfred Zakarias, terdakwa kasus korupsi survei potensi angin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Sementara itu, di Papua, dua terpidana kasus korupsi di Jayapura yang divonis penjara sejak 2011 masih bebas berkeliaran. Kedua terpidana yang belum dieksekusi penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jayapura itu adalah Mathias Sarwa dan Jantje Lagu. (WSI/KOR/FLO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com