Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Perempuan Masih Berpeluang

Kompas.com - 02/04/2015, 16:24 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berpendapat, tidak ada aturan yang mengharuskan Gubernur DIY dijabat laki-laki. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan aturan turunannya tidak mewajibkan DIY dipimpin laki-laki. Perempuan masih berpeluang menjadi gubernur di provinsi itu.

Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan itu pada Rabu (1/4) di Yogyakarta, menanggapi perdebatan tentang isi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY telah sepakat mengesahkan Perdais, Selasa (31/3). Pengesahan dilakukan sesudah perdebatan syarat calon gubernur dan wakil gubernur (wagub) yang tercantum dalam aturan itu.

Pasal 3 Ayat 1 Huruf m aturan itu menyatakan, calon gubernur dan calon wagub DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Bunyi pasal itu sama persis dengan Pasal 18 Ayat 1 Huruf m UU Keistimewaan DIY. Sebagian kalangan menafsirkan, pasal itu mengharuskan Gubernur dan Wagub DIY dijabat laki-laki.

Sebelum Perdais disahkan, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta meminta pasal itu direvisi. Namun, tujuh fraksi di DPRD menolak. Sehari sebelum Rapat Paripurna DPRD DIY untuk mengesahkan perdais itu digelar, Sultan menyatakan menerima keputusan DPRD.

Menurut Sultan, Pasal 3 Ayat 1 Huruf m Perdais tidak mengharuskan Gubernur dan Wagub DIY dijabat laki-laki. Pasal itu dinilai hanya mengatur persyaratan administratif seorang calon gubernur dan wagub. Apalagi, di dalam pasal itu terdapat frasa "antara lain" sehingga dapat diartikan itu tak mengatur secara detail isi daftar riwayat hidup calon gubernur dan wagub.

Suksesi raja

Sultan mengingatkan, polemik tentang suksesi Raja Keraton Yogyakarta, yang muncul seiring pembahasan Perdais, juga harus dihentikan. Belum perlu membicarakan suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta.

Raja Keraton Yogyakarta otomatis menjadi Gubernur DIY. Apalagi, Sultan Hamengku Buwono X tak memiliki anak laki-laki, sementara Raja Yogyakarta selama ini laki-laki. Pada 6 Maret, Sultan mengeluarkan sabdatama (amanat) yang meminta kerabat keraton tak membicarakan suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta.

Tak boleh ada diskriminasi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap perempuan dalam jabatan gubernur karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Menurut saya, perempuan bisa saja jadi gubernur," kata istri Sultan Hamengku Buwono X itu.

GKR Hemas menambahkan, semua pihak, termasuk DPRD DIY, tidak boleh membatasi hak Sultan Hamengku Buwono X menunjuk penerusnya sebagai raja. Pembicaraan soal suksesi raja juga tak perlu dilakukan sekarang karena pergantian kepemimpinan di Keraton Yogyakarta belum diperlukan. "Siapa penerusnya, itu hak prerogatif Ngarso Dalem (Sultan) dan saya yakin masyarakat Yogyakarta pasti akan menuruti perintah Ngarso Dalem," katanya. (HRS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com