Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Polemik Persyaratan Calon Gubernur DIY Selesai

Kompas.com - 01/04/2015, 08:59 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, polemik mengenai persyaratan calon gubernur sudah selesai. Hal ini menyusul disepakatinya penulisan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta oleh DPRD DIY.

"Saya bisa menerima sikap politik seluruh fraksi DPRD DIY yang mendukung penulisan persyaratan calon gubernur DIY sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," kata Sultan usai rapat paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa kemarin.

Tujuh fraksi DPRD DIY sepakat, pasal persyaratan dalam Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dikutip utuh sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperdais tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY Slamet mengatakan, seluruh fraksi mufakat bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf M Raperdais, yang mengatur persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur, redaksionalnya sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf M UU Keistimewaan Yogyakarta tanpa perubahan kata atau frasa.

"Persyaratan itu berbunyi calon gubernur DIY menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak," kata Slamet.

Menurut Slamet, sebelumnya polemik muncul setelah sebagian kalangan dewan menghendaki penambahan klausul suami dalam persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur DIY agar Perdais tidak diskriminatif.

"Mereka menghendaki kesetaraan laki-laki dan perempuan dari keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berpeluang menduduki kursi Gubernur DIY," kata Slamet.

Sebelumnya, Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengungkapkan harapannya agar pasal di UU Keistimewaan Yogyakarta maupun Raperdais yang memuat persyaratan tersebut direvisi agar tidak diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com