Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Asyani dan Rumah 6 Meter x 5 Meter yang Bukan Miliknya

Kompas.com - 17/03/2015, 15:41 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


SITUBONDO, KOMPAS.com
— Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu di lahan milik Perhutani setempat, ternyata tidak menempati rumah sendiri.

Rumah yang ditempatinya saat ini merupakan rumah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Rumah Nenek Asyani yang sebenarnya berada di Dusun Secangan, salah satu dusun di desa yang sama. Namun, sejak tahun 2004 lalu, Nenek Asyani bersama 70 orang kepala keluarga (KK) lainnya terpaksa pindah ke Dusun Krastal karena rumahnya dihantam banjir bandang pada tahun 2004 silam.

"Jadi, sebenarnya Bu Asyani bukan warga sini. Rumah yang ditempati beliau bersama warga di sini adalah rumah bantuan dari Pemkab Situbondo, bagi warga yang menjadi korban banjir. Totalnya ada 70 kepala keluarga yang tinggal di sini," ujar Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi, Selasa (17/3/2015).

Ukuran rumah Nenek Asyani sangat kecil, hanya 6 meter x 5 meter. Hanya ada satu kamar, satu ruang tamu, dan satu ruang dapur di rumah itu. Untuk kamar mandinya, biasanya warga memanfaatkan sebuah sungai kecil yang tidak berjauhan dari rumah penduduk tersebut.

"Iya, memang segini ukurannya. Kami ini dapat bantuan, tetapi kami tetap bersyukur," ujar Yuni, salah satu tetangga Nenek Asyani.

Seperti diketahui, Nenek Asyani menjadi terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu setelah dituduh mencuri di lahan milik Perhutani setempat. Kasus Nenek Asyani terus menggelinding hingga di meja hijau.

Bahkan, sejak 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Situbondo. Namun, Senin (16/3/2015) kemarin, permohonan penangguhannya dikabulkan oleh majelis hakim setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto beserta Wakil Bupati Rachmad menjadi penjamin bagi Nenek Asyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com