"Guleh bethok nikah, plenggen pole serah guleh (Saya batuk ini, pusing lagi kepala saya)," ujarnya.
Akhirnya, salah satu putri nenek Asyani, Linda (28), membawa ibunya tersebut ke kamarnya yang berukuran 3 x 3 meter persegi. "Ibu memang mengeluh pusing sejak beberapa hari yang lalu. Ini malah sekarang batuk. Rencananya mau saya periksakan habis ini," ujar Linda.
Nenek Asyani duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Situbondo, setelah dituduh mencuri kayu milik Perhutani setempat.
Sejak 15 Desember 2014 lalu, nenek Asyani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Situbondo. Namun, Senin (16/3/2015) kemarin, permohonan penangguhannya dikabulkan oleh majelis hakim setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto beserta Wakil Bupati Rachmad menjadi penjamin bagi Nenek Asyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.