Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Situbondo Berjongkok di Depan Nenek Asyani

Kompas.com - 16/03/2015, 13:57 WIB


SITUBONDO, KOMPAS.com
— Kasus nenek Asyani alias Buk Muaris, warga Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, menarik perhatian luas. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Senin (16/3/2015), mendatangi pengadilan setempat untuk menemui nenek yang didakwa mencuri tujuh gelondong kayu jati milik Perhutani itu.

Dadang yang datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asyani. (Baca: Dapat Jaminan Bupati, Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan)

Dadang menemui Asyani yang mengenakan kerudung warna coklat di sel tahanan Pengadilan Negeri Situbondo. Ia berjongkok di hadapan Asyani, memegangi tangan nenek itu sambil memberikan pesan dan dukungan.

Dadang menyampaikan bahwa dia memberi jaminan agar penangguhan penahanan Asyani dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu, Asyani tidak perlu berada di tahanan selama menunggu sidang-sidang berikutnya. 

"Asyani langsung ditangguhkan dalam dokumennya bisa dilihat. Ya saya juga ada dalam surat penangguhan itu," kata Bupati Dadang.

Sidang lanjutan Asyani alias Buk Muaris digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin pagi tadi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim ini mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian.

Asyani didakwa mencuri tujuh kayu jati. Ia dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara. (Izi Hartono).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com