Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Jaminan Bupati, Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan

Kompas.com - 16/03/2015, 13:22 WIB


SITUBONDO, KOMPAS.com
 — Asyani, seorang nenek yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati oleh Perhutani, akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sitobondo, Jawa Timur, I Kadek Dedy Arcana, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa Asyani alias Buk Muaris, warga Desa Jatibanteng, Situbondo.

Penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. 

"Dengan surat penangguhan ini, terdakwa Asyani bisa pulang setelah mengikuti sidang," kata majelis hakim yang memimpin jalannya sidang nenek Asyani di ruang utama PN Situbondo, Senin (16/3/2015).

Majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan surat penangguhan penahanan terdakwa Asyani.

Namun, dalam hal ini, majelis hakim meminta agar terdakwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama persidangan.

"Asyani jangan berpikir masalah biaya untuk menghadiri persidangan karena semua ditanggung Bupati," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com