Erni menegaskan, gugatan dari kreditor kepada PT Nyonya Meneer di Pengadilan Tata Niaga Semarang tidak berpengaruh terhadap produktivitas maupun kewajiban perusahaan kepada para pegawainya. Bahkan, pihaknya mempersilakan untuk mengecek langsung ke bagian personalia.
"Karena selama ini kami digaji tepat waktu dan teratur. Data otentik bisa kami tunjukkan berupa bukti gaji transfer dan kroscek ke personalia. Mohon berita tersebut bisa diklarifikasi," kata Erni.
Sebelumnya diberitakan, setelah isu akan pailitnya perusahaan jamu legendaris, PT Nyonya Meneer, merebak menyusul gugatan salah satu kreditornya di Pengadilan Niaga Semarang, seorang karyawan Taman Djamoe Indonesia (TDI) mengaku belum digaji.
Taman Djamoe Indonesia awalnya adalah kebun koleksi tanaman obat dan jamu Ibu Meneer yang dibuat pada 5 September 1981. Berdiri di area tiga hektar, saat ini TDI mengoleksi ribuan jenis tanaman obat. Selain kebun tanaman obat, TDI didesain sebagai sarana pariwisata, pendidikan, penelitian, taman budaya, pengembangan nilai tanaman, bursa tanaman obat, serta lingkungan hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.