Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, ada lima pelanggaran peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh pihak Wisma Banceuy 40 A. Beberapa pelanggaran tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang penggunaan gedung dan pelanggaran produk izin mendirikan bangunan (IMB). Kemudian, pelanggaran lainnya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Ini rumah atau homestay, kan bingung," kata Teddy, di Bandung, Rabu (17/12/2014).
Selain itu, wisma tersebut juga melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2012. Seharusnya, kata Teddy, Wisma Banceuy 40 A harus sudah memiliki izin gangguan lantaran ramai dikunjungi.
"Wisma Banceuy 40 A juga tidak memiliki izin pengambilan air tanah dan Perda K3 karena diduga menyediakan tempat asusila. Paling berat bisa saja dibongkar," ungkapnya.
Namun, pihak Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pemilik indekos untuk mengurus lima izin tersebut hingga selesai.
"Pengakuan yang bersangkutan (pimilik wisma) tidak menyelenggarakan prostitusi. Jadi, dia bikin pernyataan di atas materai dan siap mengurus perizinan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.