Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Legislator yang Pernah Jadi Tim Sukses Rina Iriani Ditahan

Kompas.com - 08/12/2014, 18:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial BH dan R, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keduanya disangka telah menerima aliran dana miliaran rupiah dari mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

"Dua tersangka kami tahan karena keterlibatannya dalam kasus Griya Lawu Asri. Kasus ini pengembangan dari mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi di Semarang, Senin (8/12/2014) sore tadi.

Berdasarkan penelusuran, BH bernama lengkap Bambang Hermawan, anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2004-2009 dari Partai Pelopor. Sementara itu, R bernama Romdhoni, anggota DPRD 2004-2009 dari partai Persatuan Pembangunan. Jaksa menyangka, keduanya sebagai penyelenggara negara telah menerima aliran dana dari Rina Iriani.

Bambang diketahui menerima Rp 2,290 miliar, sementara Romdhoni menerima Rp 157 juta. Baik Bambang maupun Romdhoni datang memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa selama enam jam. Pukul 16.00 WIB dia keluar dari ruang pemeriksaan dan dibawa ke mobil tahanan.

"Keduanya langsung kami tahan. Persyaratannya telah terpenuhi, dan langsung kirim ke Lapas Kedungpane Semarang," tambah Hartadi.

Bambang dan Romdhoni tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada KSU Sejahtera Kabupaten Karanganyar Tahun 2007-2009. Saat itu, mereka membantu proses politik agar Rina Iriani terpilih kembali sebagai Bupati Karanganyar untuk periode kedua.

Selain dua politisi tersebut, uang aliran Rina juga mengalir ke kantong Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebesar Rp 1 miliar. Uang kepada PKS diberitakan bertahap, pertama sebesar Rp 400 juta dan 600 juta setelah Rina dilantik menjadi Bupati.

Uang tersebut diterima mantan Ketua PKS Kabupaten Karanganyar, Sri Hartono. Namun, Kejati baru menahan dua orang tersangka di atas. Dalam perkara utama, Mantan Bupati Rina masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang.

Rina didakwa telah melakukan korupsi dan menyamarkan uang hasil korupsi senilai Rp 9 miliar melalui rekening miliknya dan anak-anaknya, yakni Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa. Total uang yang disamarkan diduga mencapai Rp 8,9 miliar dan 63.339 Dollar AS atau setara dengan Rp 739,4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com