Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Karanganyar Sempat Muntah Sebelum Disidangkan

Kompas.com - 12/11/2014, 01:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar yang juga terdakwa kasus korupsi Griya Lawu Asri dan pencucian uang, sempat melemah, Selasa (11/11/2014). Ia pun dibaringkan di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Informasi terkini, kesehatan Rina menurun sebelum berangkat ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelum berangkat, Rina dikabarkan sempat muntah-muntah.

"Tadi pagi jam 03.00 WIB sebelum berangkat, dia sempat muntah-muntah. Usai Subuh, dia langsung berangkat ke Semarang bersama rombongan," seru kakak kandung Rina, Sriyono yang ikut serta mendampingi Rina di Semarang, Senin (11/11/2014).

Meski demikian, Rina tetap diminta mengikuti persidangan kasus korupsinya di Semarang. Untuk memberi kekuatan, dia kemudian pergi sarapan pagi di sebuah rumah makan di Semarang. Meski tahu kondisinya melemah, pihak keluarga belum sempat meminta sidang untuk ditunda.

Pihak keluarga juga belum bisa memeriksakan Rina di Rumah sakit karena terburu-buru ingin datang ke pengadilan sejak awal. Penahanan Rina juga membuat pihak keluarga sangat sedih.

"Sebelumnya dia sudah sakit. Mungkin kepikiran anaknya juga yang sakit karena jatuh naik sepeda motor. Jadi dia kepikiran sampai akhirnya pingsan," serunya.

Kondisi anak Rina dikabarkan juga tak kunjung pulih. Sriyono mengatakan, tulang tengkorak anaknya sempat retak.

Sebelumnya, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan agar Rina ditahan dengan alasan untuk menunjang dan memperlancar proses persidangan. Hakim tak ingin agar terdakwa mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan (saksi a de charge).

Hakim juga mendasarkan pendapatnya atas pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perintah penetapan penahanan bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg. Rina diperintahkan ditahan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 11 November hingga 10 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com