Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Mantan Bupati Karanganyar Lemas Sampai Terbaring di Ruang Sidang

Kompas.com - 11/11/2014, 17:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, terkulai lemas di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (11/11/2014), setelah hakim memerintahkan penahanan dirinya. 

Saat ini, Rina tengah terbaring di ruang persidangan. Belum diketahui penyebab dirinya lemas hingga berbaring lama. Beberapa orang mencoba membantu, namun Rina masih tetap dalam kondisi berbaring di tengah ruangan.

Selama menjalani persidangan, Rina tidak menjalani status penahanan di rumah tahanan. Kini, setelah memasuki sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan, dia ditahan.

"Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Rina Iriani dalam rumah tahanan wanita di Semarang," ungkap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, sebelum menutup sidang, Selasa (11/11/2014).

Hakim berpendapat, penahanan Rina dilakukan untuk menunjang dan memperlancar proses persidangan. Hakim tak ingin agar terdakwa mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan (saksi a de charge), sehingga penahanan kepada Rina penting dilakukan. Hakim juga mendasarkan pendapatnya atas pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perintah penetapan bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg itu, Rina diperintahkan untuk ditahan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 11 November hingga 10 Desember 2014.

"Penetapan ini sesegera mungkin untuk diberitahukan kepada pihak keluarga," tambah Dwiarso.

Rina disidang lantaran tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.

Rina dinilai telah berperan merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM)/lembaga keuangan non-bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat. Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar laporan harta kekayaan negara yang telah dilaporkan saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com