Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Lagi, Eks Wali Kota Salatiga Divonis 1 Tahun Bui

Kompas.com - 19/08/2014, 16:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jhon Manuel Manoppo, divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan yang bersangkutan secara sah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman ini lebih rendah enam bulan penjara dari tuntutan yang didakwakan. Dia sendiri didakwa telah turut serta melakukan korupsi tahun 2006-2008 berkaitan kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga.

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana satu tahun penjara. Menjatuhkan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Suyadi membacakan putusan hukum, Selasa (19/8/2014).

Dalam pertimbangannya, hukuman satu tahun tersebut telah mempertimbangkan banyak hal, antara lain terdakwa yang sudah berusia lanjut dan sopan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga sudah berjasa mengabdikan diri menjadi walikota dan wakil walikota Salatiga serta telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 55 juta.

Terdakwa Jhon Manoppo, dinilai hakim, telah terbukti menyalahgunakan jabatan kekuasaan yang ada padanya sewaktu menjabat sebagai Wali kota Salatiga. Hakim menilai penyalahgunaan jabatan itu melanggar ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah.

"Terdakwa semestinya bisa mengarahkan dengan mudah dalam kedudukan sebagai pengawas dan penasehat di Perusda tersebut, sudah semestinya pengelolaan perusda diarahkan yang lebih baik, bukan sebaliknya," tambah hakim.

Hakim Suyadi tidak menerima pembelaan terdakwa soal uang korupsi yang dianggap sebagai uang pinjaman pribadi. Hakim tidak menerima karena terdakwa tak bisa membuktikan secara pribadi uang yang disebut pinjaman Rp 55 juta. Selain itu juga, uang pinjaman dikembalikan saat proses penyelidikan berjalan. Berdasar pertimbangan itulah, majelis hakim berkesimpulan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 (1) KUHP. Meski diputus bersalah, salah satu hakim anggota menyatakan Dissenting Opinion dan menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Atas putusan ini, Jhon Manoppo menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa pada Kejari Salatiga masih enggan menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan. Pada perkara sebelumnya, Dia juga terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Dia dihukum tiga tahun dan lima bulan pada Pengadilan tingkat pertama dan naik menjadi 8 tahun dalam putusan kasasi. Kini, dia ditambah hukuman lagi satu tahun. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com