Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Wali Kota Ini Bangga

Kompas.com - 21/03/2013, 18:28 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Mannopo dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/3/2013).

John didakwa turut melakukan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga 2008. Selain itu, John juga dituntut hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, John mengatakan akan tetap menghadapinya meski keberatan. Ia akan menyampaikan pembelaan melalui sidang yang akan digelar seminggu kemudian. "Kalau ada kerugian negara saya sangat menyesal, tapi saya bangga jalan itu sudah jadi dan dinikmati masyarakat," ujarnya usai sidang.

John mengatakan, jalan itu sudah lama dinantikan dan baru bisa dibangun saat ia menjabat sebagai wali kota. Ia juga mengatakan dalam proyek tersebut sama sekali tidak menerima uang.  

Pada kasus ini, jaksa menyatakan terdakwa menyalahgunakan wewenang karena sengaja memilih pemenang tender proyek JLS yang tidak sesuai dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang.

Berdasarkan ULP, pemenang proyek yakni PT Bali Pasific Programma. Namun kemudian proyek justru dimenangkan PT Kunjtup. "Ada intervensi pemenang lelang dalam proyek ini," ungkap Jaksa Ridho Setiawan yang membacakan tuntutan tersebut.

Menurut Jaksa, John dinyatakan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan, selain itu terdakwa sudah berusia lanjut," tambah Jaksa.

Menurut Jaksa, berdasarkan keterangan ULP, PT Kuntjup seharusnya kalah dalam tender tersebut karena kemampuan dasarnya tidak mencukupi. Namun kemudian terdapat nota dinas Pejabat Pembuat Komitmen yang dikuatkan disposisi Wali Kota dalam pemenangan lelang.

Akhirnya PT Kuntjup yang terdaftar bekerjasama dengan PT Kadi Internasional menang dengan nilai tender sebesar Rp 47,2 miliar. Lebih tinggi dari pemenang yang dipilih ULP yakni PT Bali Pasific Programma dengan harga pengerjaan proyek sebesar Rp 42,6 miliar.

Proyek JLS diwujudkan melalui dana dari APBN sebesar Rp49,2 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menyatakan pekerjaan yang dilakukan PT Kuntjup telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,2 miliar.

Kasus ini juga menyeret Titik Kirnaningsih istri Wali Kota Salatiga Yulianto yang menjabat saat ini, selaku Direktur PT Kuntjup, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono yang juga selaku pejabat pembuat komitmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com