Polisi membekuk MZ di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu malam lalu. "Ada laporan dari warga, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku di tempat kerjanya," kata Kepala sub bagian Humas Polresta Malang, AKP Dwiko Gunawan, Jumat (20/6/2014), saat gelar perkara di Mapolresta Malang.
Tersangka diketahui berlaku sebagai pengepul, bukan sebagai bandar. Sebab, modal yang digunakan tersangka adalah uang pribadi bersama seorang temannya, berinisial LK, warga Kabupaten Malang, yang kini masih dalam kejaran polisi.
"Karena tidak ada bandar dalam judi bola Piala Dunia itu. Yang ada hanya sebagai pengepul," tegas Dwiko.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan Rp 1 juta rupiah. "Uang itu modal dan pasangan dari orang yang ikut judi. Kasus perjudian di momentum piala dunia di Brasil memang marak. Kita akan tetap melakukan pemantauan di lapangan," kata Dwiko.
Perjudian marak bertempat di tempat-tempat nonton bareng (nobar) di beberapa wilayah Kota Malang. "Tersangka saat itu, operasinya di sekitaran Terminal Arjosari. Kini tersangka sudah dapat omzet Rp 4 juta. Itu sudah bersih yang didapat pengepul," ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan media jejaring sosial. "Tersangka menawarkan judi via FB dan BBM, kepada teman-temannya. Tersangka jadi pengepul judi bola sejak ada Piala Eropa beberapa bulan lalu," kata Dwiko.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan pidana 10 tahun penjara. "Dendanya maksimal Rp 25 juta," kata Dwiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.