Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pamekasan Siapkan Pengacara bagi Pejabat Tersangka Korupsi

Kompas.com - 14/05/2014, 20:59 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Staf Ahli Bupati Pamekasan, Achmad Hidayat, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pamekasan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan atas korupsi Rp 1,9 miliar bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii akan menyiapkan pengacara untuk menangani kasusnya.

Achmad Syafii saat mengunjui Achmad Hidayat di Lapas Pemekasan Rabu (14/5/2014) mengatakan, jika memang dibutuhkan, dirinya akan memberikan perlindungan hukum dengan menunjuk pengacara.

"Kalau dibutuhkan maka saya akan menyiapkan pengacara khusus untuk Pak Dayat," terang Syafii.

Hidayat, kata Syafii, sudah menunjuk pengacara sendiri untuk menangani kasusnya. Kebetulan pengacara yang dipakai merupakan orang yang biasa dipakai Syafii dalam menangani persoalan hukum.

"Alhamdulillah pengacaranya Pak Dayat sama dengan pengacara yang biasa saya pakai," kata pria yang juga politisi Partai Demokrat ini.

Syafii berharap, selama menjalani masa tahanan, Hidayat yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, bisa menjalaninya dengan kuat serta kasus yang sedang dihadapi bisa diselesaikan dengan baik. Syafii belum berpikir akan mengganti jabatan Hidayat sebagai staf ahli bidang pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Hidayat ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran untuk tingkat SMA sederajat. Buku yang dicetak ternyata tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Sebab buku tersebut berisi pelajaran SD.

Anggaran sebesar Rp 1,9 miliar yang bersumber dari APBD Pamekasan tahun 2008 itu oleh Kejari Pamekasan dinyatakan hilang total.

Hidayat ditahan bersamaan dengan Salman Alfarisi selaku rekanan pengadaan buku. Dua pejabat di Dinas Pendidikan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Salah Syamlan dan Nur Qodim, namun mereka belum ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com