Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Pendidikan Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/10/2010, 00:57 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Pamekasan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Hidayat, sebagai tersangka penyimpangan bantuan buku perpustakaan senilai Rp 1,9 miliar.

“Penetapan Kadisdik Achmad Hidayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kepala Kejari Pamekasan Rahmad Dharma kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Senin (18/10/2010).

Ia menjelaskan, ada 20 orang saksi yang diduga terlibat kasus penyimpangan bantuan buku kepada 40 lembaga pendidikan dari pemerintah pusat tersebut. 

Selain pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, para guru dan rekanan pengadaan buku serta sejumlah kepala sekolah penerima bantuan juga diperiksa sebagai saksi.

Selain Achmad Hidayat, ada dua pejabat lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka pimpinan proyek pengadaan bantuan buku serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak enam orang. Tiga dari unsur dinas, sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak rekanan,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, pihaknya belum bisa mengumumkan jumlah kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com