Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibayar di Bawah Upah Minimum, Guru Honorer Tagih Janji Bupati

Kompas.com - 02/05/2014, 14:40 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menagih janji Bupati Pamekasan, Achmad Syafii untuk membayar honor GTT setara dengan upah minimum kabupaten (UMK) Pamekasan sebesar Rp 950.000. Janji tersebut disampaikan Syafii ketika berkampanye sebagai calon Bupati Pamekasan tahun 2013 lalu.

Zainullah, guru yang tergabung dalam Guru Honorer Swasta Pondok Pesantren, mengatakan, hingga satu tahun lebih menjabat sebagai Bupati Pamekasan, Syafii tak kunjung menepati janjinya untuk memberikan honor kepada ribuan guru honorer Pamekasan setara UMK. Padahal janji itu ditunggu guru honorer sejak lama.

"Mumpung sekarang Hardiknas, kami ingin menagih janji Bupati untuk menepati janjinya yang akan memberikan honor setara UMK," kata Zainullah, Jumat (2/5/2014).

Pria yang juga kepala MA di salah satu pesantren di Kecamatan Palengaan ini mengatakan, ribuan guru honorer di Pamekasan masih dibayar dengan tidak layak oleh lembaga tempat guru itu mengajar. Zainullah mengaku hanya dibayar Rp 200.000 per bulan oleh yayasan pendidikan tempatnya mengajar.

"Kalau bukan karena pengabdian, mustahil hidup saya sekeluarga cukup dengan bayaran Rp 200 ribu sebulan," tambahnya.

Bahkan, lanjut Zainullah, ada guru yang hanya dibayar Rp 20.000 setiap kali datang mengajar ke sekolah.

"Kalau Bupati ingkar terhadap janjinya, maka kami tidak akan pernah percaya lagi kepadanya," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan mengaku, tidak bisa memberikan honor kepada guru tidak tetap sesuai UMK sebagaimana dijanjikan dulu. Pasalnya, ribuan guru tidak tetap yang ada selama ini tidak diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati.

"kalau tidak ada dasar hukumnya, saya tidak berani untuk memberikan anggaran honorer kepada mereka. Sebab itu akan melanggar aturan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com