Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Diminta Setor Rp 150 Juta demi Lolos CPNS

Kompas.com - 21/03/2014, 13:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sejumlah tenaga honorer Kelompok Dua (K2) dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendatangi kantor Ombudsman Jawa Tengah, Jumat (21/3/2014).

Mereka melaporkan dugaan tindak kecurangan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Semesta Kudus, Subagio Reban mengaku melaporkan pihak-pihak yang bermain curang dalam proses rekruitmen. Mereka yang dilaporkan antara lain, Bupati Kudus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan.

“Kami melaporkan mereka terkait pemalsuan surat. Kami menganggap Bupati berperan dalam membuat surat keterangan palsu,” kata Reban.

Menurut Reban, pemalsuan surat paling kentara adalah pada Surat Keputusan. Di mana dalam surat tanggal dimulainya tugas tercatat pada 1 Januari 2004. Dia merinci dari total 256 K2 di Kabupaten Kudus, 146 diantaranya diduga terjadi pemalsuan surat. Padahal 146 K2 ini dinyatakan lolos pengumuman CPNS.

“Padahal itu tanggal merah, dan hari itu sekolah tidak bisa mengeluarkan surat,” timpalnya.

Dalam penelusurannya, Kepala Sekolah diduga hanya menerima perintah dari pegawai yang berada di atasnya. Tiap tenaga K2 yang menjadi CPNS dipatok puluhan hingga ratusan juta.

“Tiap orang itu dituntut untuk menyetor Rp hingga sampai 150 juta, 70 juta di antaranya diduga masuk pada Bupati,” ungkap dia.

Terpisah, Kepala Ombudsman Jateng Ahmad Zaid mengatakan akan langsung melakukan investigasi atas laporan yang ada. Rencananya, pada pekan depan, Ombudsman akan turun ke lapangan di empat wilayah wilayah untuk bertemu dengan pihak terlapor.

“Kami akan langsung investigasi. Hari Senin kita ke Kudus, Selasa ke Pati, Rabu ke Jepara, dan Kamis di Blrora. Di sana, kami minta agar kepala BKD masing-masing membuka data dan sejauh mana peran mereka meloloskan K2,” tegas Zaid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com