Bambang sendiri buron sejak tiga tahun silam. Dia menjadi buronan kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3,3 miliar.
Dia dihukum pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Hukuman 1 tahun berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor793 K/Pid.Sus/2009, tanggal 21 April 2010.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendricks P mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan atas kerja sama tim Satgas Kejagung, Kejati Jateng, dan Kejati DIY.
"Yang bersangkutan menjadi DPO sejak Maret 2011. Kami tangkap hari ini, Jumat tanggal 25 April 2014 sekira pukul 17.00 WIB di Kompleks Yadara-PJKA, Babarsari, Kabupaten Sleman," kata Jacob saat dihubungi, Kamis (25/4/2014).
Menurut Jacob, Bambang ditangkap di Yogyakarta saat sedang mengisi sebuah ceramah pengajian di salah satu rumah warga setempat.
Tim yang sudah mengintai berhasil mengidentifikasi karena yang bersangkutan telah menggunakan identitas palsu dengan nama palsu Muhamad Umar Ash Shidiq.
"Tim melakukan pengamanan terhadap BG yang sedang mengisi ceramah pengajian. Dia diamankan pada pukul 17.00 WIB. Setelah tertangkap, dia langsung dibawa ke Kejati DIY," tambah dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan, setelah selesai menyelesaikan proses administrasi, BG akan menjalani hukuman di lapas.
"Malam ini langsung akan langsung dibawa ke Kejari Ambarawa Kabupaten Semarang," tandasnya.