Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Buron, Kejaksaan Berharap Bambang Guritno Serahkan Diri

Kompas.com - 28/02/2014, 12:59 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Empat tahun sudah mantan Bupati Semarang Bambang Guritno menjadi buron kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3.3 Miliar. Padahal pengadilan hanya memutus hukuman bagi Bambang Guritno selama satu tahun penjara. Namun toh, dia memilih untuk menjadi pelarian.

"Kami mengharapkan agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri sebagai wujud warga negara yang taat hukum. Apalagi sebagai mantan bupati, harusnya memberi contoh baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Sila H Pulungan,  Jumat (28/2/2014) siang.

Hingga saat ini, perburuan terhadap mantan Bupati Semarang periode 2005-2010 itu terus dilakukan aparat Kejaksaan.

Menurut Sila, sebaiknya Bambang Guritno menyerahkan diri atau status buronan akan tetap melekat meski yang bersangkutan meninggal dunia. "Kasihan keluarga karena sampai mati pun status tetap buronan," jelas Sila.

Berdasarkan catatan kepolisian, Bambang Guritno mempunyai dua tempat tinggal. Pertama, di Jalan Mayjend Sutoyo 126, Perum Sebantengan, Ungaran. Jaraknya kira-kira 100 meter dari Rumah Dinas Bupati Semarang, Jalan A Yani 57, Ungaran, yang juga pernah ditempatinya.

Selain itu, ia juga mempunyai rumah di kampung halamannya, Yogyakarta, di Jalan Wates KM 10, Dusun Surogayan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.

Salah satu rumahnya di Ungaran, setahun terakhir ini disulap menjadi tempat pencucian mobil dan motor. Padahal, bertahun-tahun sejak kasusnya mulai disidangkan pertengahan 2007 lalu, rumah yang dulunya bercat kuning itu kosong tak berpenghuni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com