Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Semarang Masih Dicari

Kompas.com - 19/03/2012, 22:59 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, masih mencari mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004, dan merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Mahkamah Agung pada 21 April 2010 menolak permohonan kasasi Bambang, yang menguatkan vonis Pengadlan Negeri Ungaran dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sejak itu pula Bambang belum juga menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terakhir, dia juga dilaporkan melakukan penipuan sebesar Rp 500 juta, terkait pemberian proyek penerangan jalan umum di Kabupaten Semarang senilai Rp 30 miliar. Keberadaannya hingga kini masih tidak diketahui.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo, Senin (19/3/2012), mengungkapkan, pihaknya masih belum berhasil melacak keberadaan Bambang Guritno. Bambang beberapa kali dideteksi berada di suatu kota, namun selalu lolos saat penggrebekan dilakukan.

"Kami bekerja sama dengan kepolisian, dan mungkin juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Araujo.

Ia mengatakan, pihaknya tidak memiliki fasilitas selengkap KPK untuk dapat mendeteksi keberadaan buronan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com