Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Semarang 4 Tahun Jadi Buronan, Polisi Sulit Lacak

Kompas.com - 27/02/2014, 12:28 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Apa kabar Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno? Tak terasa empat tahun sudah Bambang Guritno menjadi buronan kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3,3 miliar.

Sejak ditetapkan di dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2010, wajah Bambang Guritno banyak terpajang di kantor-kantor Polsek dan Polres di Jawa Tengah. Bahkan fotonya juga sudah disebar di luar wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Namun, hingga sekarang polisi belum berhasil menangkapnya. "Sudah disebarkan di polres se-Jawa tengah maupun di Polda di luar Jawa Tengah. Sampai saat ini belum ada perkembangan, walaupun semua keluarganya maupun orang-orang yang dikenalnya sudah disentuh," kata Kepala Polres Sematang AKBP Augustinus Barlianto Pangaribuan, Kamis (27/2/2014) siang.

Mantan orang nomor satu di "Bumi Serasi" ini tergolong licin menghindari kejaran polisi. Keberadaannya sulit dilacak. Salah satunya karena dia sering berganti-ganti nomor telepon selular.

Sementara pihak keluarga dan orang-orangnya tetap bungkam mengenai keberadaan Bambang Guritno. "Belum ada yang membocorkan memberitahukan nomor hp dia terakhir. Dia ini mengganti nomer juga mengganti hp. Kalau misal dia ganti nomer saja, bisa kita lakukan pelacakan," jelasnya.

Seperti beritakan, Bambang Guritno telah dijatuhi hukuman setahun penjara dalam kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3,3 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Namun sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2009, Bambang Guritno tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan hakim.

Sejak tahun 2010, nama Bambang Guritno pun masuk dalam deretan daftar pencarian orang (DPO). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com