Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Semarang Ditangkap Saat Beri Ceramah

Kompas.com - 25/04/2014, 20:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun menjadi buron kasus korupsi buku ajar SD/MI tahun 2004, mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, diamankan oleh tim Monitoring Center Kejagung dan Kejati DIY saat memberikan ceramah pengajian di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Jumat (25/4/2014) petang.

"Benar telah diamankan petang tadi," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014) malam.

Sudarmaji menuturkan, Bambang Guritno ditangkap saat sedang memberikan ceramah pengajian di Masjid At Taqwa kompleks Yadara. Lokasi tersebut terletak di dekat rumah kontrakan yang bersangkutan.

Selama mengontrak di Babarsari, Bambang menganti namanya menjadi Umar Assidiq. "Sekarang sedang diproses administrasi sambil menunggu penjemputan dari tim Kejari Ambarawa," katanya.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011 menyatakan, terpidana bersalah dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Pada 23 Februari 2013, pihak Kejari Ambarawa Jawa Tengah akhirnya menetapkan status buron terhadap mantan Bupati Semarang dua periode itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com