"Peraturan wali kota (perwali) sudah saya tanda tangani akhir Maret lalu, dan mulai 1 April 2014 ini, sudah disosialisasikan," kata Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (1/4/2014).
Peraturan wali kota tentang pakaian dinas adat ini menjabarkan secara rinci mengenai baju adat yang harus dikenakan pegawai, termasuk corak pakaian yang boleh dikenakan dan tidak. Dalam peraturan disebutkan, baju adat yang dikenakan pegawai laki-laki adalah surjan lurik dan jarik lengkap dengan beskap dan keris, sementara pegawai perempuan wajib mengenakan kebaya polos dan jarik.
Haryadi mengatakan, rencananya pakaian adat dikenakakan PNS di lingkungan Pemkot Yogya setiap selapan hari atau 35 hari sekali pada Kamis Pahing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.