Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Parepare Belum Temukan Tersangka Korupsi Jamkesda

Kompas.com - 09/01/2014, 21:06 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Parepare hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi program kesehatan gratis melalui Jaminan Kesehatan yang digulirkan Pemerintah Kota Parepare. Hal itu diungkapkan Kepala Polres Parepare, AKBP Himawan Sugeha.

Himawan mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini," ujarnya, Kamis (9/1/2014).

Penyidik, katanya, telah memanggil tujuh orang saksi yang diduga mengetahui Jaminan Kesehatan Daerah itu, di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan itu. Disinyalisasi, kata dia, kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Daerah ini, mengandung unsur korupsi. "Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan perkembangan penyelidikannya," ungkapnya.

Program kesehatan gratis yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Jamkesda ini, mengalokasikan dana 60 persen untuk tiap daerah yang ada di Sulsel dari total dana gratis yang ada. Sementara 40 persen dana Jamkesda itu ditanggung oleh pemda setempat. Tahun ini, Parepare kecipratan dana kesehatan gratis sebesar Rp 3 miliar.

Secara terpisah, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengancam akan menjatuhkan tindakan tegas kepada oknum pegawai negeri sipil ( PNS) lingkup Pemerintah kota Parepare yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau ada jajaran saya yang terindikasi melakukan penyimpangan, maka kami pasti akan menindak dengan tegas," katanya, Kamis (9/1/2014) siang tadi.

Dia mengatakan, tindakan tegas yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan yang diamanahkan kepadanya. "Kami akan copot sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Menurut dia, salah satu bukti ketegasan dalam memberikan tindakan kepada bawahannya, adalah ketika mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Imran Ramli saat terjerat kasus penyalahgunaan wewenang beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com