Padahal mereka sudah memegang surat keputusan (SK) sebagai calon pegawai negeri sipil. Salah satu sumber Suara Kendari yang ditemui mengatakan bahwa SK tersebut mereka kantongi sejak 1 Desember 2012.
“Jadi mulai Desember 2012 sampai Mei 2013, kami belum terima gaji. Nanti pada 1 Juni 2013, kita mulai terima gaji termasuk gaji 13 pada waktu itu. Itupun gaji untuk Juni saja, bukan gaji Desember 2012 hingga Mei 2013,” kata salah seorang honorer K1 yang namanya enggan disebutkan, Rabu (25/12/2013).
Menurut dia, selama periode Desember 2012 hingga Mei 2013, mereka harusnya menerima gaji per bulan sebanyak Rp 2.417.000. Gaji tersebut sudah termasuk dengan tunjangan keluarga. Namun hingga kini, mereka belum mendapat gaji itu.
“Jadi honorer K1 yang dapat SK CPNS 80 persen itu ada 63 orang. Nah, besaran gaji honorer K1 yang sudah mendapatkan SK CPNS 80 persen bervariasi, tergantung dari golongannya. Kalau yang saya sebutkan tadi, itu untuk golongan tiga,” paparnya.
Dia mengaku, selama Desember 2012 hingga Mei 2013, mereka juga aktif untuk melaksanakan tugas di kantornya. Namun selama itu pula, gaji mereka tidak dibayarkan. Memang, katanya, pembayaran gaji honorer K1 yang mengantongi SK CPNS 80 persen harus menyertakan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh pimpinan mereka.
SPMT tersebut, kata dia, telah tiga kali mereka buat. Awalnya, 1 Januari 2013 terus 20 Mei 2013 dan 1 Juni 2013. Dari tiga kali pembuatan SPMT itu, mereka hanya menyetorkan SPMT di bulan Mei.
“Makanya, kami tuntut supaya gaji dibayarkan. Kalau memang ada anggarannya, tolong lah diberitahukan ke kami,” tuntutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.