"Keduanya diduga memalsukan data pada saat pemberkasan, KPU masih menunggu validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) selesai. Jika mereka tidak mengundurkan diri, maka dipastikan akan dicoret sebagai peserta caleg," kata juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, Senin (9/12/2013).
Kedua caleg yang terancam dicoret tersebut adalah Sudarmanto nomor urut 4 dapil Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ifa Triana nomor urut 7 dapil Bengkulu Utara/Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Zainan mengungkapkan, keduanya memang telah menyatakan pengunduran diri, namun belum disertai dengan surat tertulis, baru sebatas lisan. Tindakan kedua caleg itu melanggar Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 824/KPU/XII/2013 tertanggal 5 Desember 2013 termuat poin 6.
“Artinya bila mereka tidak juga mengundurkan diri, maka nama mereka akan dihapus dalam DCT dan tanpa mengubah nomor urut, dan itu jelas sekali dalam SE,” tegas Zainan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.